Peran sistem pengaturan, good governance MAKALAH BAB 11 & 13
Peran sistem
pengaturan, good governance
MAKALAH BAB
11 & 13
NAMA
KELOMPOK 5 :
- FACHRIYANTA SYAHPUTRA
(13214721)
- FATURRAHMAN
(14214055)
- GERALDO YAKUB
(14214486)
- MOHAMMAD LUTFI MAREND
(16214803)
- MUHAMAD ALPIN RIFAI
(16214899)
- MUHAMAD IQRA
(16214961)
- RENDY ALBAR (19214040)
MIND MAPPING
Peran sistem pengaturan, good
governance
Pada masa
kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance)
mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat
faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good
governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif
antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
- DEFINISI
PENGATURAN
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
- KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Secara
global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
• Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
• Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
• Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
• Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan
dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan
membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari
lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman
modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko
bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan
campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat
secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas.
Transparansi
mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan
tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di
pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya
dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada consensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
- COMMISSION ON HUMAN
RIGHTS
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
1.
Transparansi
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan
- KAITAN GOOD
GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1.
Informasi rahasia
Dalam
informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia.
Selain itu
dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan.
Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan
perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
sumber :
http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
sumber :
http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
Bab 13 : Membahas kasus yang ada dalam literature atau
dari media lain yang berhubungan dengan materi
Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Contoh Kasus korupsi pada etika bisnis :
korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di
Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus
menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang,
Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain
mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan
penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun
itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan
Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan
mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.
“Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara
menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai
penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan
fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika
sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu. “Kita ikuti
taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum
kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun
berkali-kali telah membantahnya
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau
benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Contoh Kasus Pemalsuan :
Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma
Tbk. PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di
Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma
melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di
audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN
dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung
unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan
keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan
kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang
disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6
milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada
unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp
2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated
persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena
nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma,
melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan
(master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari
ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang
menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham
milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan
keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan
Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan
kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi
atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan
penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan
untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download
illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
Contoh Kasus Pembajakan :
Pembajakan software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang,
termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya
merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari
pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan
sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di
University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di
komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem
operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta
file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang
dirahasiakan. Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California,
memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada
tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut
memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa
staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan
sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses
ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam
lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan
membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih
besar. Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software.
Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa
mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi
sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal
yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi
software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200
dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.
10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang
menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS
atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja,
belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki
maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang
sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya
saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi
perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses
tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada
terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin.
Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status
tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap
individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau
karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender.
Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan
sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi)
gender.
Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu
proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar
belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan
kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik,
pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah
polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat
tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak
nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat
peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu
mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah
pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa
untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar
dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
https://yulipurwati1695.blogspot.co.id/2017/01/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html?m=1
Komentar
Posting Komentar