Amoral dalam manajemen
Amoral adalah tindakan bermoral yang dilakukan oleh seseorang karena kurangnya pengetahuan, memiliki kelaianan, atau belum cukup umur. tujuan utama dari majemen amoral adalah profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. yang membedakannya adalah mereka tidak dengan sengaja meleanggar hukum atau norma etika. bahkan pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan.
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (
SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun
terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen
berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam
melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi
kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan
dilarang beroperasi di negara berkembang.
Krisis listrik memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar